Pemkab dan Ulama Aceh Barat Melarang Permainan Domino

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama dengan tokoh ulama setempat mengambil langkah tegas untuk melarang aktivitas permainan domino di wilayah mereka. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut bertentangan dengan penerapan syariat Islam yang sudah dijalankan di Aceh.

Bupati Aceh Barat Tarmizi menjelaskan bahwa permainan domino tidak hanya merugikan masyarakat secara umum, tetapi juga dianggap melanggar norma-norma yang dipegang kuat oleh masyarakat setempat. Dalam pernyataannya, Tarmizi menekankan bahwa permainan yang selama ini dianggap sebagai hiburan justru membawa dampak negatif bagi tatanan sosial di Aceh Barat.

Larangan ini secara resmi dicetuskan pada Selasa, 13 Januari, ketika Bupati Tarmizi didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, menggelar konferensi pers di Meulaboh. Dalam kesempatan tersebut, Tarmizi menegaskan pentingnya sikap tegas untuk menjaga integritas nilai-nilai syariat yang ada.

Keberadaan Permainan Domino yang Merugikan Masyarakat

“Tidak boleh ada permainan domino di Aceh Barat, itu merugikan,” ujar Tarmizi, menegaskan bahwa larangan ini mencakup seluruh wilayah Aceh Barat. Semua desa yang ada, yaitu 322 desa yang tersebar di 10 kecamatan, kini wajib untuk menaati peraturan tersebut.

Bupati juga berpendapat bahwa permainan domino telah terbukti memberikan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Banyak laporan yang menunjukkan bahwa permainan semacam ini cenderung menyebabkan kebiasaan buruk di masyarakat yang mengikutinya.

Dalam sambutannya, Tarmizi juga mengingatkan bahwa aktifitas ini sering kali dilakukan di warung kopi dengan waktu yang tidak teratur, bahkan hingga larut malam. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi permainan ini di Aceh, bahkan di bulan suci Ramadan, yang merupakan waktu penting bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah.

Peran Aktif Pemkab dan Masyarakat dalam Penegakan Aturan

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menekankan pentingnya peran aktif dari semua elemen masyarakat untuk membantu memberantas praktik permainan domino. Hal ini termasuk peran kepala desa dan perangkat desa di masing-masing daerah.

Diharapkan camat dan pemuda setempat dapat menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan menegakkan aturan ini. Melalui kolaborasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak, diharapkan pelarangan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Bupati Tarmizi juga menekankan bahwa turnamen domino dalam bentuk apapun di wilayah tersebut dilarang. Ia berharap dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat akan semakin sadar bahwa permainan ini bukanlah hal yang positif.

Respon dari Majelis Permusyawaratan Ulama dan Keresahan Masyarakat

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman, menyambut baik langkah Pemkab dan menyatakan bahwa permainan domino telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, aktivitas ini berpotensi menghancurkan nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

Usman menegaskan bahwa sejatinya segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengarah pada maksiat tidak memiliki nilai ibadah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk memahami dan menghormati larangan yang telah diterapkan demi kebaikan bersama.

Praktik bermain domino, terutama pada malam hari, dinilai bisa mengganggu kewajiban masyarakat, terutama para kepala keluarga yang bisa kehilangan waktu tidur mereka. Hal ini dapat mengganggu produktivitas kerja mereka di pagi hari.

Perbedaan Pandangan dengan MUI dan Kesepakatan Bersama

MPU Aceh Barat tidak sepakat dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap bahwa bermain domino dapat dibenarkan selama tidak mengandung unsur negatif. Mereka percaya bahwa meskipun dalam konteks hiburan, permainan ini tetap bertentangan dengan aturan syariat yang berlaku di Aceh.

Menurut mereka, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat harus dihentikan. Oleh karena itu, MPU mendorong seluruh instansi terkait untuk mendukung langkah ini.

MPU juga berkomitmen untuk mengajak semua elemen masyarakat, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama menghormati ketentuan ini. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, mereka berharap syariat Islam dapat diterapkan secara konsisten di Aceh.

Related posts